Mandeg.
Itu satu kata yang kami pikir cukup mewakili kondisi saat ini terkait Polemik Tai Sapi di SMA Pabuaran.
Stakeholder tidak ada menunjukan tindakan yang signifikan. Ada amarah yang sangat menggelegak mendapati kenyataan, betapa persoalan tai Sapi di SMA Pabuaran tidak diperlakukan sebagaimana mestinya.
Situasi ini diperparah dengan adanya move dari Komite Sekolah yang meminta tanda tangan guru SMA Pabuaran sebagai tanda persetujuan relokasi. Jika guru-guru menandatangani form yg diberikan oleh komite sekolah, maka:
1. Komite Sekolah merasa memiliki kekuatan bahwa apapun keputusan komite sekolah adalah juga suara dari warga sekolah;
2. Kejadian ini menunjukan era baru dalam mekanisme pengelolaan sekolah, biasanya sekolah yang meminta persetujuan Komite Sekolah atas kebijakan yang diambil sekolah, sementara ini kebalikannya, komite sekolah meminta sekolah menyetujui langkah2 yang akan diambil oleh komite;
3. Komite sekolah nyata tidak memahami bagaimana sebenarnya mekanisme perpindahan lokasi sekolah yang seharusnya banyak melibatkan unsur Dinas Pendidikan, DPPAKD, BAPPEDA, DALBANG dsb;
Untuk itu selayaknya Komite Sekolah bertindak arif dan memberikan teladan untuk menempuh segala sesuatu dalam koridor normatif, karena bagaimanapun unsur komite Sekolah SMA Pabuaran terdiri dari Pejabat Pemerintah Kabupaten Subang yang kami yakin sangat tahu apa itu koridor normatif, kecuali jika memang segala resiko yang mungkin timbul telah siap untuk dihadapi meski harus melawan hukum sekalipun.
Terakhir, kepada Dinas Pendidikan, Anggota DPRD, dan Pejabat lainnya, jik ingin berjasa pada masyarakat Pabuaran dan menunaikan tugas sebagai abdi masyarakat, tolonglah bantu. Bantu selesaikan polemik ini secara normatif. Jangan sebarkan bara amarah dalam batin masyarakat.
Semoga Allah SWT mengampuni kami, dan Kita atas segala tindakan dan sikap dlam menyelesaikan polemik ini
Amien
Perkembangan terakhir tentang Polemik Siswa vs Tai Sapi di SMA Pabuaran saat ini menunjukan sama sekali tidak ada perkembangan ! Wacana relokasi masih akan terus digulirkan, demikian keterangan terakhir yang disampaikan oleh Camat Pabuaran kepada Bupati LIRA Subang, Dick Faizal Akbar. Sementara pihak DPRD pun belum mengambil langkah-langkah sebagai respon atas Surat yang disampaikan LIRA dan spanduk yang dipasang di depan Gedung DPRD. Kenyataan ini sangat disayangkan sekaligus memprihatinkan. Oleh karena itu LIRA Subang memandang perlu menegaskan lagi alasan penolakan Relokasi SMA Negeri Pabuaran, sebagai berikut :
Pada hari ini tanggal 30 Agustus 2010, Bupati LIRA Subang mengirimkan menemui Anggota DPRD Kabupaten Subang untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan terkait Polemik dampak perusahaan penggemukan sapi PT. Argisatwa Jaya Kencana khususnya terhadap SMA Negeri Pabuaran, surat pemberitahuan tersebut yang berisi :

